mas kawin

Dalam suatu pernikahan, pasti kamu familiar dengan benda bernama mas kawin. Ya, mas kawin merupakan simbol dari pernikahan sekaligus tanda cinta dari mempelai pria untuk wanita yang dinikahinya.

Mas kawin sendiri diberikan oleh mempelai pria untuk mempelai wanita, berupa barang-barang atau uang tunai yang biasanya dihadirkan saat sesi akad nikah.

Mas kawin nantinya akan menjadi hak milik istri sepenuhnya, dan tidak boleh diminta kembali oleh mempelai pria maupun dari anggota keluarga lain. Secara esensi maupun sifat, mas kawin juga berbeda dengan kado pernikahan.

Mas kawin atau mahar adalah kewajiban, dan memiliki nilai jika diuangkan. Berbeda dengan kado, ini bukanlah suatu kewajiban yang harus diberikan kepada mempelai wanita.

Saat memilih mas kawin, ada baiknya mempelai wanita juga harus melihat kondisi atau kemampuan finansial mempelai pria yang akan menikahinya. Sebaiknya tidak meminta mas kawin yang justru akan memberatkan sang mempelai pria. Jangan lupa untuk komunikasikan agar mendapat kesepakatan mengenai mas kawin yang akan diberikan.

Ada beberapa barang yang bisa dijadikan mas kawin, di antaranya adalah uang tunai, seperangkat alat sholat (dalam pernikahan Islam), tas, kamera, emas, hingga make-up. Sekali lagi, pemberian mas kawin ini juga harus disesuaikan dengan bujet mempelai pria, ya!

Mas kawin atau mahar juga memiliki ketentuan yang bisa diambil manfaatnya, seperti berupa harta berharga, sedangkan nilainya tidak dibatasi, baik itu berapa dan banyaknya.

Itu dia penjelasan terkait mas kawin. Mas kawin adalah simbol cinta dari mempelai pria untuk mempelai wanita, jadi sudah semestinya dipersiapkan dengan sebaik mungkin.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *