Tahukah kamu? Sejak 8 November 2018 lalu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah. Kartu nikah ini merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan.

Kartu nikah ini memiliki sejumlah manfaat, yakni bentuknya yang mirip dengan ukuran e-KTP, sehingga mudah dibawa ke mana-mana.

Kartu nikah pun juga bisa digunakan sebagai data pendukung akurat tanpa harus melampirkan buku nikah. Sebab, kartu nikah ini memiliki barcode yang di dalamnya berisi identitas pemilik.

Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah secara digital.

1. Untuk calon pengantin baru

Bagi calon pengantin baru yang ingin mendapatkan kartu nikah setelah akad nikah, dapat mengisi formulir pendaftaran melalui simkah.kemenag.go.id.

Setelah akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

2. Pengantin lama

Bagi pengantin yang sudah menikah namun belum memiliki kartu nikah, bisa datang ke KUA tempat awal menikah. Data pernikahan kemudian akan dimasukkan ke simkah.kemenag.go.id.

Kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.

3. Manfaat memiliki kartu nikah

Ada beberapa manfaat memiliki kartu nikah:

  • Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
    Dengan adanya kartu digital ini akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri. Sebab selain nama suami atau istri, di data kartu tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
  • Keberadaan kartu ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, layanan ini juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan. Terkadang ada kasus di masyarakat, salah satu pasangan ketika mau menikah, mengaku belum pernah kawin atau statusnya sudah cerai/ditinggal meninggal oleh pasangan terdahulu.
  • Bagi pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Sebab data-data pernikahan tinggal dicek melalui kartu nikah digital tersebut. Biasanya manajemen hotel atau tempat berlogo syariah mempertanyakan hal seperti ini.

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah

Foto: https://kemenag.go.id/read/kartu-nikah-ikhtiar-kemenag-tingkatkan-kualitas-layanan-publik-z53ja

Kartu nikah merupakan bentuk inovasi dalam membangun sistem simkah. Kartu nikah juga tak dapat menggantikan buku nikah.

Tujuan adanya kartu nikah ini untuk mempermudah pengurusan administrasi dan perbankan atau kepentingan pencatatan sipil lainnya. Sementara, buku nikah merupakan dokumen resmi yang langsung dikeluarkan Kemenag.

Intinya, kartu nikah berfungsi sebagai pelengkap, tapi tidak dapat menggantikan buku nikah.

Itu dia beberapa cara mendapatkan dan penjelasan tentang kartu nikah digital. Lebih praktis dan bisa dibawa ke mana pun, bukan?

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *