Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Beberapa kegiatan dan mobilitas masyarakat harus dibatasi, termasuk kerumunan di pesta pernikahan karena berpotensi menjadi “ladang” penyebaran virus corona.

Pesta pernikahan tetap dapat digelar, namun harus sesuai dengan aturan dari Dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali sebagai berikut:

1. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,

2. Makan di tempat tidak diperbolehkan,

3. Makanan disediakan dalam wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.

Prinsip pelaksanaan pengetatan aktivitas

Di dalam dokumen tersebut juga dijabarkan hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah penyebaran atau penularan Covid-19, seperti yang dijelaskan berikut ini:

1. Penggunaan masker dengan benar dan konsisten,

2. Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,

3. Beraktivitas di rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman,

4. Jika harus keluar rumah, maka harus mengupayakan jaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain,

5. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah daripada di dalam ruangan,

6. Jika harus melakukan pertemuan di dalam ruangan, maka pastikan ruangan tersebut memiliki ventilasi udara yang baik.

Itu dia beberapa peraturan yang harus diterapkan saat menggelar pesta pernikahan. Ingat, tetap jaga jarak, selalu cuci tangan, sedia hand sanitizer, dan pakai masker wajah dobel ya!

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *